KEPUTUSAN
KONFERENSI BESAR XIX
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2014
Nomor : IV/KONBES-XIX/X/2014
PENGESAHAN PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
SATUAN KHUSUS BARISAN ANSOR SERBAGUNA
LALU LINTAS
(BALANTAS)
Bismillahirrohmanirrohiim
Menimbang
|
a.
|
Bahwa
Gerakan Pemuda Ansor merupakan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang
mengemban mandate melaksanakan pemberdayaan, penguatan sumber daya dan
ketrampilan di kalangan pemuda untuk menjamin keberlanjutan organisasi NU dan
keberlangsungan paham ahhlussunnah wal jama’ah dalam kehidupan masyarakat dan
berbangsa Indonesia.
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dalam huruf a, maka Banser sebagai tenaga inti GP Ansor yang
berfungsi sebagai penggerak, pengemban dan pengaman program-program social
kemasyarakatan GP Ansor, dituntut memiliki disiplin dan dedikasi yang tinggi,
ketahanan fisik dan mental yang tangguh,
penuh daya juang dan religious, maka diperlukan satuan khusus yang
bertugas mengatur kelalu-lintasan dan
transportasi di internal BANSER.
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dalam huruf a dan b, maka konferensi Besar GP Ansor perlu membuat
keputusan tentang Satuan Khusus BALANTAS.
|
|
Mengingat
|
a.
|
Peraturan
Dasar Gerakan Pemuda Ansor
|
b.
|
Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda
Ansor
|
|
c.
|
Keputusan Kongres XIV GP Ansor
Tahun 2011
|
|
d.
|
PO GP Ansor Nomor:
18/KONBES-XVIII/VI/2012/ Tentang Barisan Ansor Serba Guna.
|
|
Memperhatikan
|
a.
|
Usulan
Rancangan PO GP Ansor tentang Satuan Khusus Banser Lalu Lintas
(BALANTAS) dari SC Panitia KONBES.
|
b.
|
Rekomendasi
Sidang Komisi Kebanseran I Konferensi Besar XIX GP Ansor Tahun 2014 yang
membahas Rancangan PO GP Ansor tentang Satuan Khusus BALANTAS.
|
|
c.
|
Kesepakatan
yang diputuskan dalam Sidang Pleno IV
(empat) Konbes XIX GP Ansor Tahun 2014
Tanggal 12 Oktober 2014.
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
1.
|
Mengesahkan
PO GP Ansor Tentang Satuan Khusus BALANTAS,
sebagaimana terlampir.
|
2.
|
Mengamanatkan
kepada PP GP Ansor untuk menggandakan PO dimaksud untuk kemudian
disosialisasikan kepada seluruh jajaran GP Ansor bersama BANSER serta
pihak-pihak yang dipandang perlu.
|
|
3.
|
PO ini
ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh jajaran BANSER yang memuat prosedur
pembentukan, fungsi, tugas dan kewenangan Satuan Khusus BALANTAS.
|
|
4.
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana perlunya.
|
|
Ditetapkan
di : Purwakarta
|
||
Tanggal : 12 Oktober 2014
|
KONFERENSI
BESAR XIX
GERAKAN
PEMUDA ANSOR TAHUN 2014
Pimpinan
Sidang Pleno ke IV
|
|
Ketua,
|
Sekretaris
|
ttd,
|
ttd,
|
H. ALFA
ISNAENI
|
NURIL HUDA,
SHI
|
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ANSOR
TENTANG
BARISAN
ANSOR SERBA GUNA LALU LINTAS
(BALANTAS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Serbaguna Lalu lintas, selanjutnya disingkat (BALANTAS) dalam peraturan
organisasi ini adalah kader Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai kader penggerak,
pengemban dan pengaman program-program social kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.
Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi : Disiplin
dan dedikasi yang tinggi, kemampuan dan kecakapan dalam penanganan lalu lintas,
ketahanan fisik dan mental yang tangguh dan dapat mewujudkan kepedulian
social bagi semua lapisan masyarakat,
terhadap peristiwa lalu lintas dan transportasi jalan dan dampaknya serta mengutamakan
pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas, sehingga tercapai masyarakat tertib berlalu
lintas, lancar, aman dan nyaman.
2.
LandasanHukum :
a. UUD 1945 Pasal 27 (Bela Negara)
b. UU No 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Republik Indonesia
c. UU No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Transportasi.
d. PO AnsorKonbes XVIII
Tahun 2012 Nomor
: 17/KONBES-XVIII/VI/2012 Tentang PO BANSER
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Balantas dimaksudkan untuk memperlancar keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan
dengan cara mengatur lalu
lintas dan transportasi menuju lokasi kegiatan.
2.
Tujuan Balantas adalah demi terciptanya suasana kegiatan yang tertib, lancar dan aman.
BAB
III
FUNGSI,
TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 3
Fungsi
BALANTAS merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan Banser sebagai
wadah untuk melakukan aksi-aksi social kemanusiaan bidang lalu lintas dan transportasi
jalan.
Pasal
4
Tugas BALANTAS meliputi;
a.
Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan
Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan
yang telah di capai.
b.
Melaksanakan program sosial kemanusiaan dalam kerangka pengaturan
lalulintas dan transportasi jalan serta penanganan gangguan lalulintas.
c.
Menciptakan sumber daya manusia yang peduli terhadap ketertiban
lalu lintas, keselamatan dan transportasi jalan.
Pasal 5
Kewajiban BALANTAS, meliputi;
a. Melakukan
kegiatan pembinaan dan pelatihan tertib berlalulintas dan transportasi jalan.
b. Mentaati peraturan
dan prosedur tertib berlalulintas dan transportasi jalan
c. Mempunyai
bekal pengetahuan dan ketrampilan berlalulintas dan transportasi jalan.
d. Meningkatkan
kapasitas dan kemampuan.
e. Menyediakan
waktu untuk melaksanakan tugas sosial.
Pasal
6
Hak BALANTAS meliputi;
a.
Mendapat pengetahuan dan pelatihan tentang tertib berlalulintas
dan transportasi jalan.
b.
Mengundurkan diri sebagai anggota kesatuan BALANTAS.
c.
Hak sesuai dengan ketentuan PO GP Ansor tentang Banser
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 3
1.
Kegiatan BALANTAS adalah
kegiatan merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas-tugas ke-lalulintas-an
dan transportasi jalan sebagai bagian dari upaya memperlancar sebuah acara, baik
yang resmi maupun tidak resmi, yang diselenggarakan GP Ansor dan atau Banser,
dalam bingkai pengurangan resiko kecelakaan lalulintas.
2.
Berpartisipasi dan membantu
merencanakan, mempersiapkan, mengkordinir dan melaksanakan tugas-tugas ke-lalulintas-an,
dan transportasi jalan, dari kegiatan yang diselenggarakan keluarga besar NU,
banom, lembaga dan lajnahnya, apabila dibutuhkan.
BAB V
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.
Persyaratan Umum;
a. Setia
kepada Bangsa dan NKRI
b. Sanggup
berkhidmat pada GP Ansor, BANSER dan NU
c. Berahklaqul
karimah
d. Memahami
dan mengamalkan idiologi Ahhlissunnah Wal Jamaah Annahdliyah
e. Memiliki
disiplin, etos kerja dan tangggung jawab kepada tugas
f.
Telah menjadi anggota BANSER dan bersertifikat.
g. Berusia
maksimal 30 tahun, berpendidikan minimal SLTA dan tinggi badan minimal 160 cm
h. Memiliki
Surat Ijin Mengemudi (SIM).
2.
Persratan Khusus;
a. Berpenampilan
menarik dan berbusana yang ditentukan.
b. Pandai
membawa diri, rendah hati dan tidak rendah diri.
c. Sederhana
dan sopan serta hormat kepada setiap orang.
d. Telah
mengikuti Diklat Khusus Kelalulintasan yang dinyatakan lulus dengan
bersertifikat
e. Memiliki
pengetahuan pengalaman yang luas tentang kelalulintasan dan transportasi.
f.
Bermental kuat dan berkepribadian yang tangguh.
g. Trampil dan cekatan
menguasai situasi.
h. Mampu mengambil
keputusan dengan cepat dan cermat.
i.
Peka terhadap permasalahan yang terjadi.
j.
Mampu memahami perasaan pengguna jalan dan tidak mudah tersinggung.
BAB VI
STRUKTUR
Pasal 5
1.
Di tingkat nasional dan propinsi disebut dengan Satuan
Khusus BALANTAS yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Khusus dan seorang
Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota Satuan Khusus Balantas.
2.
Di tingkat kabupaten/kota disebut Unit Khusus Balantas
yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit dan Seorang Wakil Kepala Unit Khusus
serta beberapa anggota Balantas.
3.
Struktur Satuan dan Unit Khusus Balantas adalah
sebagaimana terlampir.
BAB VII
TANGGUNG JAWAB
DAN LAPORAN
Pasal 6
1.
Kepala Satuan/Unit Khusus
BALANTAS bertanggungjawab kepada Kepala Satuan BANSER, sesuai tingkatannya (
Kepala Satkornas, Kepala SatkorwilL dan Kepala Satkorcab)
2.
Wakil Kepala Satuan/Unit
Khusus BALANTAS bertanggungjawab kepada Kepala Satuan/Unit BALANTAS, sesuai
tingkatannya.
3.
Anggota Satuan/Unit Khusus
BALANTAS bertanggungjawab kepada Kepala Satuan/Unit Khusus BALANTAS, baik
secara langsung maupun melalui Wakil Kepala Satuan/Unit Khusus BALANTAS.
Pasal 7
1. BALANTAS diwajibkan melaporkan situasi dan Kondisi pelaksanaan
kegiatan GP Ansor atau BANSER kepada Kepala Satuan BANSER
(Satkornas/Satkorwil/Satkorcab) dan atau Pimpinan GP Ansor (PP/PW/PC) di
tingkatannya.
2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam bentuk lisan
dan tertulis.
a. Laporan bentuk lisan adalah laporan anggota Banser Protokoler selama
proses kegiatan, yang bersifat dinamis atau sewaktu waktu yang diminta oleh
Wakil Kepala Satuan/Unit Khusus BALANTAS, Kepala Satuan/Unit Khusus BALANTAS
dan Kepala Kesatuan BANSER (Satkornas/Satkorwil/Satkorcab), dan atau Ketua
Umum/ Ketua (PP/PW/PC) GP Ansor sesuai tingkatannya.
b. Laporan tertulis sebelum kegiatan adalah berbentuk perencanaan
kegiatan, yang akan dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan.
c. Laporan tertulis setelah kegiatan dibuat selengkapnya dengan
melampirkan bukti-bukti dan foto-foto kegiatan yang formatnya diatur lebih
lanjut oleh Kepala Satuan Kordinasi (Satkornas/Satkorwil/Satkorcab) Banser
sesuai tingkatannya.
BAB VIII
PENGANGKATAN
Pasal 8
Kepala, Wakil
Kepala dan anggota Satuan/Unit Khusus BALANTAS diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Satuan Kordinasi BANSER (Satkornas/Satkorwil dan Satkorcab), sesuai
tingkatannya.
BAB IX
LOGO DAN
SERAGAM
Pasal 9
Logo dan Seragam BALANTAS adalah sebagaimana terlampir
BAB
X
SISTEM
KOORDINASI
Pasal
10
Satuan/Unit Khusus BALANTAS
dibawah komando Kepala Satuan Kordinasi BANSER di tingkatan masing-masing
(Satkornas, Satkorwil dan Satkorcab).
Pasal 11
Karena kewenangannya, Ketua
Umum/Ketua (PP/PW/PC) GP Ansor dapat melakukan instruksi kepada Kepala
Satuan/Unit Khusus BALANTAS, di tingkatan masing-masing, melalui Kepala Satuan
Kordinasi BANSER (Satkornas/Satkorwil/Satkorcab) di tingkatan masing-masing.
Pasal 12
Satuan/Unit Khusus BALANTAS
diwajibkan melakukan kordinasi kepada Kepala Satuan Kordinasi BANSER (Satkornas/Satkorwil/Satkorcab)
sesuai tingkatannya, dan selanjutnya untuk dikordinasikan dengan Ketua
Umum/Ketua GP Ansor (PP/PW/PC), sesuai dengan tingkatannya.
BAB X
PENDIDIKAN
Pasal 13
1.
Pendidikan untuk menjadi anggota Satuan/ unit Khusus
BALANTAS adalah Pendidikan dan Pelatihan Khusus (DIKLATSUS) BALANTAS.
2.
Materi Diklatsus BALANTAS meliputi:
a.
Ke-Nu-an dan Aswaja Annahdliyah
b.
Ke-Ansor-an dan Ke-banser-an
c.
Kepemimpinan dan psikologi massa
d.
UU Lalu Lintas dan
Transportasi Jalan
e.
PO tentang Banser Infokom
f.
Pelatihan Senam Lalu Lintas
g.
Pelatihan Pengaturan konvoi kendaraan (pelatihan tentang
pengawalan di jalan raya).
h.
Pelatihan penanganan kecelakaan lalu lintas
i.
Pelatihan stir tingkat dasar, madya dan mahir.
i. Praktek
Lapangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
1. Pedoman teknis
pelaksanaan keputusan ini diatur dalam Modul Pelatihan BALANTAS yang merupakan bagian tak terpisahkan dari POGP
Ansor tentang BALANTAS.
2. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Purwakarta
Tanggal
: 12 Oktober 2014
KONFERENSI BESAR XIX
GERAKAN PEMUDA ANSOR TAHUN 2014
PIMPINAN KOMISI KEBANSERAN I
KETUA SEKRETARIS
RAHMAH
HIDAYAT PULUNGAN NURIL
HUDA SHI
Lampiran
1; Struktur Satuan Khusus Balantas
A.
Struktur
Satuan Khusus Balantas di tingkat Pusat.
KetuaUmum PP GP ANSOR
Kepala
SATKORNAS
KepalaSatuanKhusus BALANTAS
WakilKepalaSatuanKhusus
BALANTAS
ANGOTA-ANGGOTA
Devisi Patroli Jalan Raya Devisi Pengamanan dan Pengawalan Devisi Pendidikan dan Pelatihan
B.
Struktur Satuan Khusus
BALANTAS tingkat propinsi;
Ketua PW GP ANSOR
Kepala SATKORWIL
KepalaSatuanKhusus BALANTAS
WakilKepalaSatuanKhusus BALANTAS
ANGGOTA-
ANGGOTA
Devisi Patroli Jalan Raya Devisi Pengamanan dan Pengawalan DevisiPendidikandanPelatihan
C.
Struktur
Unit Khusus Balantas di Tingkat Kabupaten/Kota;
Ketua PC GP ANSOR
Kepala SATKORCAB
KepalaUnit
Khusus BALANTAS
WakilKepalaUnitKhusus
BALANTAS
ANGGOTA ANGGOTA
Kelompok
Patroli Jalan
Raya Kelompok Pengamanan dan Pengawalan Kelompok Diklat
Lampiran 2; Logo dan Seragam
Balantas;
A.
Logo Balantas
A.
Pakaian Dinas BALANTAS adalah sebagai berikut:
1.
Terbuat dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
2.
Bentuk akaian model TNl lengan
panjang.
3.
Di bahumenggunakan plat pendek
4.
Baju memakai dua saku
(kanandankiri), pakaitutup
5.
Menggunakan baret/topilapangan.
6.
Di dada kanan dipasang nama yang
bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah
dengan list/ bingkai warna hitam.
7.
Di dada sebelah kiri dipasang
tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah
dengan list/ bingkai warna hitam.
8.
Di lengan sebelah kanan dipasang
bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas,
9.
Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon,
Satkorkel).
10.
Di lengan sebelah kanan dipasang
kode wilayah.
11.
Topi lapangan warna biru dengan
logo BALANTAS di depan, ditulis dengan bordir nama yang bersangkutan di samping
kanan warna putih, ditulis dengan bordir tingkat satuan koordinasi di samping
kiri warna putih.
12.
Rompi warna hijau menyala dengan
wariasi lis warna perak fosfor, empat saku tertutup di depan, di dada sebelah
kiri ditempel logo BALANTAS.
13.
Peluit dan tali kur warna putih
di lengan sebelah kiri .
14.
Deker tangan warna biru variasi
garis-garis putih
B.
Bentuk dan warna rompi BALANTAS adalah sebagai berikut:
CONTOH GAMBAR ROMPI
Catatan : Topi warna biru (sesuai PO)
Contoh Seragam Lengkap BALANTAS: