Senin, 01 September 2014

PO BANSER






PERATURAN ORGANISASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA (BANSER)

Pasal 1
Umum
BANSER Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat  dalam peraturan organisasi ini adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.

Pasal 2
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi
1.    Fungsi Utama Banser adalah:

a.    Fungsi Kaderisasi BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader terlatih untuk pengembangan kaderisasi dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor.

b.    Fungsi Dinamisator BANSER merl.lpakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.

c.    Fungsi Stabilisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor.

d.    Fungsi Katalisator BANSER merupakan perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai erekat hubungan silaturrohmi dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan masyarakat.

2.    Tugas BANSER

a.    Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.

b.    Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.

c.    Membantu terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya.

d.    Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan anggota Gerakan Pemuda Ansor.

3.    Tanggung Jawab BANSER adalah:

a.    Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan  Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya

b.    Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jam’iyah Nahdlatul Ulama dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama lainnya.

c. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.

Pasal 3
Kegiatan

Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.

Pasal 4
Keanggotaan

1. Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Keanggotaan BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Sehat fisik dan mentalnya
b. Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.
c. Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar ( DIKLATSAR) BANSER.
d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
3. Anggota kehormatan diberikan kepada anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan BANSER.

Pasal 5
Pengesahan dan tanda Anggota

1.    Setiap anggota BANSER wajib memiliki Kartu Tanda Anggota ANSOR
2.    Setiap anggota BANSER wajib memiliki Kartu Tanda Anggota BANSER.
3.    Format Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Satkornas dan diterbitkan/ diperbanyak oleh Satkorcab.
4.    Keanggotaan BANSER disahkan oleh Kepala SATKORCAB dan diketahui oleh Ketua Gerakan Pemuda Ansor Cabang/ Daerah masing-masing.
5.    Untuk Pengurus Satkorcab Kartu Tanda Anggota diterbitkan/ disahkan oleh Satkorwil dengan mengajukan susunan pengurus dan biodata secara lengkap.
6.    Untuk Pengurus Satkorwil dan Satkornas Kartu Tanda Anggota diterbitkan/ disahkan oleh Satkornas dengan mengajukan susunan pengurus dan biodata secara lengkap.
7.    Penerbitan dan penggunaan Kartu Tanda Anggota diatur dalam pedoman Keanggotaan BANSER.

Pasal 6
Pendidikan
1.    Pendidikan Kebanseran Meliputi :
A. Pendidikan Pengkaderan Berjenjang :
1. Pendidikan dan Pelatihan dasar (DIKLATSAR)
2. Kursus Banser Lanjutan (SUSBALAN)
3. Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM)
            B. Kursus Pelatih Banser (SUSPELAT)
            C. Pendidikan dan Latihan Khusus (DIKLATSUS)
        2. Teknik Pelaksanaan Pendidikan diatur Pedoman Pendidikan.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota BANSER berhak :
a.    Mengenakan seragam BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.
b.    Mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya.
c.    Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabd yang dimilikinya.

2. Setiap Anggota BANSER wajib :
a. Mentaati peraturan organisasi PD/ PT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan Organisasi Banser.
b. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
d. Melaksanakan Tata Sikap dan prilaku Banser dalam dan di luar kedinasan

Pasal 8
Satuan Koordinasi

1.    Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan bertanggung jawab melakukan koordinasi, mengendalikan dan mengawasi segala sesuatu mengenai BANSER pada ruang lingkup kepemimpinannya didelegasikan kepada salah seorang pengurus harian Gerakan Pemuda Ansor.
2.    Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi BANSER ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3.    Ditingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Annsor.
4.    Ditingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor.
5.    Ditingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
6.    Ditingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor.
7.    Ditingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORKEL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorkel diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor.
8.    Mekanisme pembentukan satuan koordinasi disemua tingkatan koordinasi diatur tersendiri.

Pasal 9
Pola dan Mekanisme Koordinasi

1.    Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas dan atau hubungan Ketua Gerakan Pernuda Ansor kepala dimasing-masing tingkatan bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
2.    Hubungan Kepala Satkornas kepada ketua-ketua, sekretaris, dart Bendahara Pirnpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor bersifat koordinatif.
3.    Hubungan Kepala kepada Wakil Kepala ditingkat masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
4.    Hubungan Wakil Kepala kepada para Asisten, Biro-biro, Satuan Pengawas, Satuan Khusus dan Sekretaris serta antara komandan-komandan pasukan pada tingkatan masing-masing bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
5.    Hubungan antar Asisten, antar Biro, antar Provost, Satuan Khusus dan Sekretaris serta komandan pasukan pada masing-masing tingkatan bersifat koordinatif.
6.    Hubungan Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel bersifat instruktif dengan sepengetahuan ketua GP. Ansor di masing-masing tingkatan
Pasal 10
Pimpinan dan Staf
1. Susunan Satkornas dan Satkorwil:
a. Satu Kepala
b. Satu Wakil Kepala
c. Asisten-Asisten:
1) Asisten Informasi dan Komunikasi (Asinfokom).
2) Asisten Kegiatan (Asgiat).
3) Asisten Administrasi dan Personalia (Asminpers).
4) Asisten Perbekalan (Askal).
5) Asisten Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Asrendiklat).
 6) Asisten Penelifian dan Pengembangan (Aslitbang).
7) Asisten Kerjasama (Asker).
d. Satuan Provost terdiri dari : Kepala Satprovost, Wakil Kepala Satpas dan beberapa anggota yang ada disemua tingkatan (seragam dan atribut terlampir).
e. Satuan Khusus disingkat SATSUS terdiri dari :
1)    Detasemen Khusus 99 (DENSUS 99) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
2)    Banser Lalulintas (BALALIN) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
3)    Banser Tanggap Bencana (BAGANA) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
4)    Banser Penanggulangan Kebakaran (BALAKAR) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
5)    Saka Banser KEPANDUAN terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
6)    Banser PROTOKOLER terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
        Seragam dan atribut Satuan Khusus terlampir.
f. Sekretaris atau Pengendali Sekretariat/ Markas dibantu oleh seorang wakil.
2. Susunan Satkorcab:
a. Satu Kepala
b. Satu Wakil Kepala
c. Asisten-Asisten:
1) Biro Informasi dan komunikasi (Rolnfokom).
2) Biro Kegiatan (Rogiat).
3) Biro Administrasi dan Anggota (Rominang).
4) Biro Perbekalan (Rokal).
5) Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Rorendiklat).
6) Biro Penelitian dan Pengembangan (Rolitbang).
7) Biro Kerjasama (Roker).
d. Satuan Pengawas yang terdiri dari Kepala Satuan Pengawas dan Wakil Kepala Satpas dan beberapa anggota.
e. Unit Khusus terdiri dari :
1)    Detasemen Khusus 99 (DENSUS 99) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
2)    Banser Lalulintas (BALALIN) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
3)    Banser Tanggap Bencana (BAGANA) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
4)    Banser Pemadam Kebakaran (BALAKAR) terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
5)    Banser Kepanduan terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
6)    Banser Protokoler terdiri dari seorang Kepala Unit Khusus dan Wakil Kepala Unit Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
Seragam dan atribut Unit Khusus terlampir.
Pembentukan Unit Khusus menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing cabang/ daerah.
f. Sekretaris atau Pengendali Sekretariat/ Markas
3. Susunan Satkoryon dan Satkorkel
    Menyesuaikan dengan susunan Satkorcab sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota.

Pasal 11
Kualifikasi Kepala
1.    Kepala BANSER dipilih dari unsur Ketua Pengurus Harian Gerakan Pemuda Ansor yang membidangi Kebanseran disemua tingkatan.
2.    Kepala BANSER dipilih berdasarkan Rapat Harian Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan.
3.    Kepala Satkornas pernah mengikuti Diklatsar, SUSBALAN dan SUSBANPIM dengan sertifikat kelulusan .
4.    Kepala Satkorwil pernah mengikuti Diklatsar, SUSBALAN dan SUSBANPIM dengan sertifikat kelulusan .
5.    Kepala Satkorcab pernah mengikuti Diklatsar dan  SUSBALAN dengan sertifikat kelulusan.
6.    Kepala Satkoryon pernah mengikuti Diklatsar dengan sertifikat kelulusan .
7.    Kepala Satkorkel pernah mengikuti Diklatsar dengan sertifikat kelulusan .
8.    Kepala di semua tingkatan maksimal saat dipilih berusia 40 tahun.

Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kepala
1.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi BANSER
2.    Membuatlmerencanakan kegiatan secara umum (General Planning)
3.    Melaksanaan penataan Organisasi secara umum (General Organizing)
4.    Menentukan kebijaksanaan umum (General Policy)
5.    Menentukan instruksi-instruksi umum (Generallntruction)
6.    Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan secara umum (General Supervisor).
7.    Memberikan saran dan pandangan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor
8.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.

Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala
1.    Menyelenggarakan pernbinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando dengan kebijakan Kepala.   
2.    Mewakili Kepala jika kepala berhalangan.
3.    Bersama-sarna kepala rnelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
4.    Merinci dan membagi tugas para Staf sesuai dengan bidangnya masing-masing.
5.    Mernantau/ mengawasi dan rnendampingi sistem dan proses kerja yang dilaksanakan oleh Staf.
6.    Mernberikan saran dan pandangan kepada Kepala.
7.    Menerima laporan secara periodik dari staf untuk dilanjutkan kepada Kepala.
8.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan pirnpinan.

Pasal14
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Unsur Stat Pembantu Pimpinan (ASISTEN-ASISTEN)
Di Tingkat Satkornas dan Satkorwil
1. ASISTEN  I INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ASINFOKOM)
a.    Menyusun program kerja informasi dan komunikasi secara umum yang mencakup sassran manusia, material dan operasional
b.    Melaksanakan penyirnpanan rahasia satuan.
c.    Membuat perencanaan pengamanan dan fungsi penggalangan secara khusus baik pengamanan didalam, maupun pengamanan diluar (Spealling Saving)
d.    Mengoptialisasikan dan rnelakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kinerja anggota.
e.    Bersama-sama Satuan Pengawas memantau dan menindak setiap kegiatan yang menyimpang dari ketentuan satuan baik Intern maupun Ekstern.
f.    Mendata potensi tim informasi dan komunikasi disemua Cabang dan membentuk jaringan kornunikasi cepat..
g.    Mengadakan penyelidikan dan pemantauan tentang situasi dan kondisi baik kedalam maupun keluar tentang keadaan manusia maupun materiil.
h.    Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan satuan secara terperinci.
i.    Memberikan saran-saran mengenai pengamanan kepada Kepala dan Wakil Kepala
j.    Mengadakan pengawasan secara khusus dan terus menerus terhadap pekerjaan (kinerja) Asisten dan Anggotanya  serta melaporkan hasilnya kepada Wakil kepala untuk ditindak lanjuti.
k.    Melaksanakan kajian dari hasil temuan kepengawasan dari berbagai peristiwa yang berdampaf pada pelemahan organisasi berikut menyusun altematif pemecahan untuk disampaikan kepada Kepala atau Wakil Kepala.
l.    Menyusun perencanaan pengoperasian personil berikut wilayah kerjanya.
m.    Memberikan saran-saran kepada Asisten lain.
n.    Bertindak/ bersikap sebagai mata dan telinga Satuan.
o.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Intelijen dan pengamanan satuan.
p.    Mempertanggungjawabkan .pelaksanaan tugas dan kewajibanlangsung kepada kepala dan Waki Kepala.
2. ANGGOTA ASISTEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
a. Membantu Asisten I dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten I apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten I
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten I dan Kepada Wakil Kepala.
3. ASISTEN II KEGIATAN (ASGIAT)
a. Menyusun program kerja tentang pelaksanaan kegiatan yang bersifat operasional.
b. Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Kepelatihan sebagaimana yang direncanakan oleh Rendiklat.
c. Menyusun rencana kebutuhan dan operasional personil pada setiap kegiatan Wilayah.
d. Mengadakan koordinasi antara staf/seksi tentang rencana pelaksanaan dilapangan.
e. Menyusun kegiatan umum dalam kaitannya dengan operasional personil.
f. Menentukan kebijakan-kebijakan khusus yang bersifat operasional.
g. Memberikan saran-saran yang bersifat operasional kepada Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada Kepala dan Wakil Kepala.
4. ANGGOTA ASISTEN KEGIATAN
a. Membantu Asisten II dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten II apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten II
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten II dan kepada Wakil Kepala.
5. ASISTEN III ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN (ASMINANG)
a.    Menyusun program kerja Administrasi dan pengembangan serta pembinaan anggota.
b.    Merencanakan dan menyiapkan Anggota yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang direncanakan
c.    Mempersiapkan segala data yang diperlukan antara lain: Potensi Anggota tingkat Ranting, Anak Cabang, Cabang dan Wilayah.
d.    Memampangkan data potensi keanggotaan masing-masing Cabang di Sekretariat.
e.    Mempersiapkan segala adminitrasi baik yang berkenaan dengan data-data Anggota maupun dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
f.    Memberikan informasi mengenai keadaan Anggota yang terlibat dalam kegiatan operasional
g.    Melaksanakan pembinaan yang mengacu pada peningkatan SDM anggota.
h.    Melaporkan/mengkonsultasikan hal-hal yang bersifat adminitrasi kepada Kepala atau Wakil Kepala.
i.    Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan penataan, pengembangan administrasi dan Anggota.
j.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tug as dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
6. ANGGOTA ASISTEN ADMINISTRASI DAN KEANGGOTAAN
a. Membantu Asisten III dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asiten III apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten III
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten III dan Kepada Wakil Kepala.
7. ASISTEN IV PERBEKALAN (ASKAL)
a. Menyusun Program yang terkait dengan pemenuhan perangkat lunak dan perangkat keras organisasi yang akan digunakan dalam kegiatan baik berupa alat-alat, makanan dan komikasi serta obat-obatan.
b. Menyusun dan merencanakan secara matang opersional dan distribusi masing-rnasing komponen.
c. Bekerja sama dengan Asisten lain ten tang perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan keperluan perbekalan.
d. Memberikan informasi tentang keadaan logistik kepada seksi_seksi lain.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pemenuhan perbekalan satuan.
f. Memberikan saran dan pandangan kepada f<epala dan Wakil Kepala untuk menentukan ketetapan perbekalan.
g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
8. ANGGOTA ASISTEN PERBEKALAN
a. Membantu Asisten IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Mewakili Asisten IV apabila berhalangan
c. Memberikan sarandan pandangan kepada Asisten IV
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten IV dan Kepada Wakil Kepala
9. ASISTEN V PENDIDIKAN DAN LATIHAN (ASRENDIKLAT)
a. Menyusun Program kegiatan jangka pendek dan jangka menengah untuk perencanaan pendidikan dan kepelatihan.
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan Pendidikan dan Kepelatihan Banser di semua tingkatan.
c. Menyusun kurikulum pendidikan dan Latihan meliputi :
1) Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar)
2) Kursus Banser Lanjutan (Susbalan)
3) Kursus Banser Pimpinan (Susbanpim)
3) Kursus Pelatih Banser (Suspelat)
4) Pendidikan dan Pelatihan Khusus (Diklatsus)
d. Menyusun materi pre-test dan Post test sebagai pantauan keberhasilan masing-masing jenjang pendidikan dan kepelatihan.
e. Menyusun materi Pendidikan dan Kepelatihan mulai dari Diklatsar, Susbalan sampai Pendidikan Khusus dan Latihan Tambahan.
f. Melakukan kepengawasan kesesuaian penyampaian materi pendidikan dan latihan yang dilaksanakan oleh Cabang dan Tim yang ditunjuk oleh Satkorwil.
g. Merencanakan dan menyiapkan Sertifikasi Pendidikan dan Kepelatihan tingkat Wilayah dan melaksanakan penataan pemberian sertifikasi tingkat Cabang.
h. Menyusun Laporan hasil kerja secara periodik:
1) Bulanan
2) Semester
3) T ahunan
4) Masa Hidmat
i. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan Rencana Pendidikan dan Latihan.
j. Memberikan saran, pendapat dan peliimbangan kepada Wakil Kepala Staf dan Kepala
k. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala.
10. ANGGOTA ASISTEN V RENDIKLAT
a. Membantu Asisten V dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten V apabila berhalangan.
c. Memberikan sar]lgfqan dan pandangan kepada Asisten V.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala
11. ASISTEN VI KERJASAMA (ASKER)
a. Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang terkait dengan Kerjasama internal maupun Eksternal.
b. Mengatur dan mengembangkan hubungan Satkornas, Satkorwil dengan masyarakat yang meliputi bidang :
1) Peningkatan perekonomian
2) Peningkatan Sumberdaya Manusia dan
3) Pengembangan Organisasi
c. Melaksanakan pendekatan pada insan pers untuk komunikasi optimal eksistensi satkorwil dengan masyarakat.
d. Merencanakan Bhakti Sosial.
e. Melaksanakan kerjasama dengan Organisasi kepemudaan lain untuk pengembangan Banser.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan kerjasama organisasi.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan Kepala.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten V dan Kepada Wakil Kepala
12. ANGGOT A ASISTEN VI KERJASAMA
a. Membantu Asisten VI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Mewakili Asisten VI apabila berhalangan.
c. Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VI.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VI dan Kepada Wakil Kepala
13. ASISTEN VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (ASLITBANG)
a. Menyusun program kerja yang terkait dengan Pengkajian, penelitian dan pengembangan organisasi
b. Mengembangkan hubungan Satuan banser disemuatingkatan pengkajian yang ada di masyarakat dan pemerintah misalnya:
1) Balitbangda;
2) Badan pengkajian perkembangan perekonomian;
3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Depdiknas, dll.
c. Menyusun konsep penataan organisasi Banser
d. Merencanakan dan melaksanakan Seminar
e. Mencari alternatif terobosan pengembangan personil baik yang terkait dengan pengembangan SDM maupun pemberdayaan perekonomian.
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dg Penelitian dan Pengembangan.
g. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Staf atau Komandan.
h. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajiban langsung kepada kepala dan Wakil Kepala
14. ANGGOTA ASISTEN VII LlTBANG
a   Membantu Asisten VII dalam menjalankan tug as dan tanggung jawabnya.
b.  Mewakili Asisten VII apabila berhalangan.
c.  Memberikan saran dan pandangan kepada Asisten VII.
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Assisten VII dan Kepada Wakil Kepala

Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Biro-biro Di Tingkat
Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel
1. Biro Informasi dan Komunikasi (Ro-infokom), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab Asinfokom.
2. Biro Kegiatan (Ro-Giat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Giat.
3. Biro Perbekalan (Ro-Kal)), disesuaikan dengan tugas, wewenang Dan tanggungjawab As-Kal.
4. Biro Administrasi dan Anggota (Ro-Adminag)), disesuaikan dengan tug as, wewenang dan Tanggungjawab As-Adminag.
5. Biro Perencanaan, Pendidikan dan Latihan (Ro-Rendiklat), disesuaikan dengan tugas, wewenang dantanggung jawab As-Redndiklat.
6. Biro Kerjasama (Ro-Ker), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab As-Ker
7. Biro Penelitian dan Pengembangan (Ro-Litbang), disesuaikan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab As-Litbang.

Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Satuan Provost
A. KEPALA SATUAN PENGAWAS
1.   Menyusun program kerja yang terkait dengan pengawasn dan penegakan disiplin dalam satuan dan operasional di lapangan.
2.   Melaksananakan dan menciptakan suasana kekeluargaan dalam satuan.
3.    Melalui koordinasi dengan Asisten III Asminang melaksanakan penataan dan penyusunan aturan tata tertib anggota.
4.   Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan dan tata tertib.
5.   Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan anggota.
6.   Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan'instansi terkait dalam rnelaksanakan pengamcman.
7.   Membentuk kelompok-kelompok satuan pengawas dalam kegiatan kegiatan di lingkun_lcm satuan.
8.   Menjadi contoh dalam pelaksanaan kedisiplinan.
9.   Melaksanakan kegiatanlain yang terkait dg ketertiban dan penindakan.
10. Menyampaikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Wakil Kepala dan I<epala.
11. Dalarn Operasional lapangan bertanggungjawah kepada .Asisten Operasi dan Asisten Intelpam dalam satuan bertanggungjawab kepada Wakil Kepala dan kepala.

B. WAKIL KEPALA SATUAN PENGAWAS
1. Membantu Kepala SatuanPengawas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Mewakili kepala Satuan Pengawas apabila berhalangan.
3. Memberikan saran dan pandangan kepada Kepala Satuan Pengawas.
4. Bertanggung jawab penuh kepada kepala Satuan Pengawas dan Wakil Kepala

Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Khusus
A.    Kepala Satuan Khusus
1.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Khusus
2.    Membuat dan merencanakan kegiatan Satuan Khusus
3.    Melaksanaan penataan Organisasi ditingkat Satuan Khusus
4.    Melaksanakan kebijaksanaan dan instruksi Pimpinan sesuai fungsi Satuan Khusus
5.    Melakukan pembinaan dan peningkatan skill anggota Satuan khusus dengan bekerjasama dengan Asrendiklat
6.    Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Asinfokom dan Asker dalam menyusun kegiatan
7.    Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan internal Satuan Khusus.
8.    Memberikan saran dan pandangan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor melalu Kepala Satuan Koordinasi
9.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor melalui Kepala Satuan Koordinasi
B.    Wakil Kepala Satuan Khusus
a.    Membantu Kepala Satuan Khusus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b.    Mewakili Kepala Satuan Khusus apabila berhalangan
c.    Memberikan sarandan pandangan kepada Kepala Satuan Khusus
d.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Kepala Satuan Khusus


Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Khusus

C.    Kepala Unit Khusus
1.    Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan BANSER dengan wewenang komando sesuai dengan tugas dan fungsi Unit Khusus
2.    Membuat dan merencanakan kegiatan Unit Khusus
3.    Melaksanaan penataan Organisasi ditingkat Unit Khusus
4.    Melaksanakan kebijaksanaan dan instruksi Pimpinan sesuai fungsi Unit Khusus
5.    Melakukan pembinaan dan peningkatan skill anggota Unit khusus dengan bekerjasama dengan Rorendiklat
6.    Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Roinfokom dan Roker dalam menyusun kegiatan
7.    Bersama dengan Wakil Kepala mengadakan pengawasan internal Unit Khusus.
8.    Memberikan saran dan pandangan kepada Ketua Gerakan Pemuda Ansor melalu Kepala Satuan Koordinasi
9.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada pimpinan Gerakan Pemuda Ansor melalui Kepala Satuan Koordinasi

D.    Wakil Kepala Satuan Khusus
1.    Membantu Kepala Unit Khusus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
2.    Mewakili Kepala Unit Khusus apabila berhalangan
3.    Memberikan sarandan pandangan kepada Kepala Unit Khusus
4.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya langsung kepada Kepala Unit Khusus
PASAL 19
Sekretariat I Markas

A. SEKRETARIS/ PENGENDALI SEKRETARIAT/ MARKAS
1. Menyusun program yang terkait dengan pemenuhan, perawatan dan penambahan sarana dan prasarana sekretariat.
2. Bertanggung jawab terhadap keamanan, keindahan dan kebersihan sekretariat.
3. Bertanggung jawab terhadap keluar masuknya barang, alat dan perlengkapan Satuan.
4. Bersama dengan Kepala Satuan Pengawas bertanggungjawab terhadap kedisiplinan didalarn satuan.
5. Berianggung jawab terhadap terselenggaranya Peraturan Dinas Dalam didalam Sekretariat.
6. Menyusun Jadwal Piket Satuan.
7. Menyampaikan saran, pertimbangan kepada Kepala yang terkait dengan Kesekretariatan.
8. Bertanggung Jawawab langsung kepada Wakil Kepala dan Kepala.

B. WAKIL KEPALA SEKRETARIAT/ MARKAS
1. Membantu Sekretaris/Sd;retariat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Bersama dengan f<asetrll3 rnenyelesaikan tugas yang terkait dengan kesekretariatan.
3. Mewaklli Sekretaris/Sekrdariat apabila berhalangan.
4 Memberikan saran dan pandangan kepada Sekretaris.
5. Bersama dengan Wakil I(epala Pengawasan merencanakan pelaksanaan peraturan urusan dinas dalam.
6. Bertanggung jawab penuh kepada Sekretaris dan Wakil Kepala.

Pasal 20
PAKAIAN SERAGAM
Corak, desain dan atribut-atribut lain yang dilengkapi pakaian seragam Banser ditentukan pada penjabaran organisasi Banser.

Pasal 21
SUMBER DANA
1. Surnber dana untuk keperluan kegiatan Banser dibebankan kepada Gerakan Pemuda Ansor
2. Dapat rnengupayakan sumber-sumber dana melalui usaha-usaha yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan guna mernbiayai operasional Satuan Banser
3. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.


Pasal 22
Sanksi
1. Setiap anggota Banser yang melanggar PO/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan Organiasi Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pernecatan.
2. Mekanisrne pernberian sanksi diatur dalarn peraturan Oisiplin Anggota Banser.

Pasal 23
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi Banser ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat melalui peraturan tambahan atau instruksi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.   
2. Peraturan organisasi Banser ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.













PENJABARAN PERATURAN ORGANIASI
BARISAN ANSOR SERBAGUNA
(BANSER)


Untuk memberikan gambaran yang lebih detail tenang status, struktur oranisasi, pakaian seragam Banser, administrasi,kode etik dan hal-hal teknis lainnya perlu dilakukan penjabaran dari Peraturan Organisasi (PO) Banser.

A. STATUS BANSER
1. Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) adalah lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor
2. Pengertian pada butir (1) diatas, Banser tidak pernah lepas sama sekali dari GP Ansor dan secara struktural dibawah koordinasi Ketua Umum ditingkat pusat dan Ketua - Ketua di masing-masing tingkatan di bawahnya.

B. STRUKTUR ORGANISASI
1. Stuktur organisasi sebagaimana diatur pada pasal 7-9 (PO Banser) dijabarkan dalam bagian sebagaimana terlampir.
2. Pola hubungan Instruktif, Koordinatif dan Konsultatif baik secara vertukal maupun horizontal diseluruh satuan koordinasi melalui Pimpinan GP ansor di masing-masing tingkatan.

C. PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian segaram Banser adalah:
a.    Pakaian Dinas Harian (PDH)
b.    Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari PDL I dan PDL II
c.    Pakaian Dinas Satuan Khusus
2. Potongan dan model baju untuk PDH sesuai dengan petunjuk dari SATKORNAS BANSER (Lihat ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
3. Potongan dan model baju untuk PDL adalah lengan panjang, seperti potongan dan model PDL  TNI
4. Bentuk Badge sesuai dengan petunjuk SATKORAS BANSER, emblem (logo) untuk baret dipasang pada bagian depan sebelah kiri. (Iihat ketentuan atribut Banser dan contoh terlampir).
5. Tali Komando dipakai melingkar bahu sebelah kanan dengan ketentuan
a. Tali Komando untuk Kepala dan Wakil Kepala berwarna merah
b. Tali Komando untuk Staff berwarna biru .
c. Tali Komando untuk Satuan Provost berwarna putih
6. Tanda jabatan bagi Kepala (Satkornas, Satkbrwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel) dipakai pada saku baju luar sebelah kanan, bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh Satkornas Banser.
7. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dipakai di dada sebelah kiri mulai dari saku sampai keatas sesuai dengan ketentuan. Bentuk dan macamnya ditetapkan lebih lanjut oleh Satkornas Banser.
8. Ketentuan PDH sebagai berikut:
 a. Terbuat dari bahan katun jenis driil SC 088 sesuai dengan warna seragam hijau POLISI Brimob (katun drill army).
    b. Bentuk PDH:
1) Bentuk Kragh Leher terbuka/ duduk.
2) Lengan pendek dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri.
3) Dua saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
4) Menggunakan ped muts (kopiah Banser) warna hitam dengan list kuning emas dan atas hijau.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama) warna dasar hitam dengan tulisan emas yang dilengkapi logo Banser sebelum tulisan nama.
6) Di dada sebelah kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
7) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon dan Satkorkel).
8) Di lengan sebelah kiri dipasang kode wilayah.
c. PDH digunakan pada kegiatan-kegiatan:
1) Aktivitas sehari-hari di Kantor/ruangan.
2) Menghadiri undangan kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan.
9. Ketentuan PDL I sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
b. Bentuk PDL II :
1) Bentuk pakaian model Brimob lengan panjang.
2) Di pundak menggunakan plat pendek
3) Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4) Menggunakan baret/topi lapangan.
5) Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
6) Di dada sebelah kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
7) Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
8) Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah. .
9) Baju dimasukkan dalam celana dan kopel rim masuk pad a kolong ikat celana
10. Ketentuan PDL I sebagai berikut :
a. Terbuat dari bahan yang memadai dan layak dengan warna loreng Banser .
b  Bentuk PDL II :
1)    Bentuk pakaian model TNl lengan panjang.
2)    Di bahu menggunakan plat pendek
3)    Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4)    Menggunakan baret/topi lapangan.
5)    Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan
6)    tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
7)    Di dada sebelah kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
8)    Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas,
9)    Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
10)    Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah.
c. PDL digunakan pada kegiatan
1) Semua kegiatan resmi lapangan
2) Tugas-tugas pengamanan, baik ruangan maupun dilapangan
11. Ketentuan Pakaian Dinas Satuan Provost :
 a.Terbuat dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
 b. Bentuk sesuai PDL I :
1)    Bentuk pakaian model Brimob lengan panjang.
2)    Di pundak menggunakan plat pendek
3)    Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
4)    Menggunakan baret/topi lapangan.
5)    Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
6)    Di dada sebelah kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
7)    Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas, Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
8)    Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah. .
9)    Baju dimasukkan dalam celana dan kopel rim warna putih masuk pad a kolong ikat celana
10)    Di lengan kanan dipasang identitas Provost yang terbuat dari kalep warna biru yang digantungkan pada plat baju dengan perincian sebagai berikut :
-    Paling atas ditempel tingkatan satuan koordinasi
-    Di bawahnya ditempel logo Banser
-    Paling bawah bertuliskan Provost warna putih
11)    Baret warna hitam dengan emblem Banser, logo di sebelah kanan
12)    Sepatu PDL warna hitam

12. Ketentuan Pakaian Dinas Satuan Khusus :
a. Densus 99
1)    Safari lengan panjang dengan dek bahu dobel warna hijau gelap
2)    Sepatu PDH
3)    Pin Densus 99 di kerah sebelah kiri
b.    BALALIN
1)    Terbuat dari bahan katun jenis drill SC088 dengan warna hijau Brimob.
2)    Bentuk pakaian model TNl lengan panjang.
3)    Di bahu menggunakan plat pendek
4)    Baju memakai dua saku (kanan dan kiri), pakai tutup
5)    Menggunakan baret/topi lapangan.
6)    Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan
7)    tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
8)    Di dada sebelah kiri dipasang tulisan BANSER, ditulis pada kain dengan warna dasar kuning dan tulisan merah dengan list/ bingkai warna hitam.
9)    Di lengan sebelah kanan dipasang bedge Banser, dan diatasnya tanda kesatuan (Satkornas,
10)    Satkorwil, Satkorcab, Satkoryon, Satkorkel)
11)    Di lengan sebelah kanan dipasang kode wilayah.
12)    Topi lapangan warna biru dengan logo BALALIN di depan, ditulis dengan bordir nama yang bersangkutan di samping kanan warna putih, ditulis dengan bordir tingkat satuan koordinasi di samping kiri warna putih
13)    Rompi warna hijau menyala dengan wariasi lis warna perak fosfor, empat saku tertutup di depan, di dada sebelah kiri ditempel logo BALALIN
14)    Peluit dan tali kur warna putih di lengan sebelah kiri

c.    BAGANA
1)    Kaos tanpa kerah lengan panjang warna orange dengan wariasi dek pelindung di kedua bahu dan kedua siku, terdapat logo Banser di dada kiri dan di punggung bertuliskan BAGANA warna hitam
2)    Celana PDL model TNI warna hitam dengan copelrim
3)    Sepatu PDL warna hitam
4)    Topi lapangan warna hitam dengan logo BAGANA di depan, ditulis dengan bordir nama yang bersangkutan di samping kanan warna kuning, ditulis dengan bordir tingkat satuan koordinasi di samping kiri warna kuning
d.    BALAKAR
1)    Kaos tanpa kerah lengan panjang warna hijau dengan wariasi dek pelindung di kedua bahu dan kedua siku, terdapat logo Banser di dada kiri dan di punggung bertuliskan BALAKAR warna orange lis hitam
2)    Celana PDL model TNI warna hitam dengan copelrim
3)    Sepatu PDL warna hitam
4)    Topi lapangan warna hitam dengan logo BALAKAR di depan, ditulis dengan bordir nama yang bersangkutan di samping kanan warna kuning, ditulis dengan bordir tingkat satuan koordinasi di samping kiri warna kuning
e.    Banser Protokoler
1)    Pakain model safari
2)    Terbuat dari bahan katun jenis driil warna c088.
3)    Bentuk Kragh Leher terbuka/ duduk.
4)    Lengan panjang dengan menggunakan plat ganda pundak kanan dan kiri.
5)    Dua saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
6)    Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama) warna dasar hitam dengan tulisan emas yang dilengkapi logo Banser sebelum tulisan nama.
7)    Di kragh sebelah kiri dipasang PIN Protokoler ukuran kecil dengan pengait dan gantungan rantai emas
8)    Sepatu PDH
f.    Saka Banser
1)    Pakain model PDH
2)    Terbuat dari bahan katun jenis driil warna c088
3)    Bentuk Kragh Leher terbuka/ duduk.
4)    Lengan panjang dengan menggunakan plat pundak kanan dan kiri.
5)    Dua saku (kiri dan kanan) di baju, pakai tutup.
6)    Di dada kanan dipasang nama yang bersangkutan ditulis pada label nama (papan nama) warna dasar hitam dengan tulisan emas yang dilengkapi logo Banser sebelum tulisan nama.
7)    Di dada sebelah kiri dipasang PIN PANDU BANSER
8)    Sepatu PDH

 12. Penggunaan Baret
  Baret hanya digunakan oleh Anggota Banser yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) Banser sampai dengan upacara pembaretan.

D. ADMINISTRASI
Karena status Banser semi otonom/sub ordinat dari GP Ansor maka peraturcm administrasi Banser diserahkan
kepada satuan koordinasi Banser itu sendiri.
Untuk keseragaman administrasi Banser, maka dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan stempel dan surat
terpisah dengan GP Ansor sebagai berikut:
1. Surat intern Banser ditiap-tiap tingkatan, cukup di tanda tangani Komandan dengan tembusan ke Pimpinan GP ansor sebagai laporan pada masing-masing tingkatan.
2. Surat ekstrenal keluar lingkungan GP Ansor di tandatangani Komandan Banser diketahui oleh Pimpinan GP Ansor di tiap-tiap tingkatan.
3. Bentuk kop surat dan stempel sebagaimana ketentuan atribut dan contoh terlampir.
4. Bentuk dan penomoran surat di lingkungan Banser mengikuti bentuk dan penomoran sebagaimana GP Ansor Termasuk didalamnya kode stempel. Untuk kelengkapan Administrasi Banser maka setiap jenjang kepengurusan Banser harus di lengkapi:
a. Kop surat
b Stempel
c. Papan nama
d. Sekretariat
e. Kelangkapan Administrasi lainnya

E. KODE ETIK DAN DOKTRIN
1. Kode etik banser adalah kode etik kader GP Anso
2. Doktrin Banser adalah Doktrin GP Ansor
3. Ikrar/Janji Banser adalah Nawa Prasetya GP Ansor.

F. NAWA PRASETYA SANSER
1. Kami Barisan Ansor Serbaguna, bertaqwakepada Allah SWT.
2. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia kepada Pancasila dan UUO 1945.
3. Kami Barisan Ansor Serbaguna, memegang teguh cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
4. Kami Barisan Ansor Serbaguna, taat dan ta'dhim kepada khittah NU 1926.
5. Kami Barisan Ansor Serbaguna, setia dan berani membela kebenaran dalam wadah perjuangan Ansor, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
6. Kami Barisan Ansor Serbaguna, peduli terhadap nasib umat manusia tanpa memandang suku, bangsa, agama dan golongan.
7. Kami Barisan Ansor Serbaguna, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran keadilan dan demokrasi
8. Kami Barisan Ansor Serbaguna, siap mengorbankan seluruh jiwa, raga dan harta demi mencapai Ridho lIIahi
9. Kami Barisan Ansor Serbaguna, senantiasa siap siaga membela kehormatan dan martabat bangsa dan Negara Republik Indonesia.

G. PERILAKU BANSER
1. Bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
2. Berperilaku jujur ,disiplin dan bertanggungjawab.
3. Siap melaksanakan tugas dengan iklas penuh pengabdian.
4. Bersikap hormat kepada sesama dan taat kepada Pimpinan.

H. BAI' AT BANSER
Bism illahirrohmanirrohiim
Asyhadu Anllaa illaaha IIlaliah wa Asyhadu anna Muharnmadar Rasulullah.
Dengan ihlas dan bertaqwa kepada Allah SWT. saya berbai'at:
1. Senantiasa akan menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan Rosulnya
2. Senantiasa tampa pamrih mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan RepubJik Indonesia dan mengarnalkan Pancasila serta UUD 1945 secara mumj dan konsekwen.
3. Senantiasa berjuang mengembangkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah.
4. Senantiasa setia menjalankan tugas-tugas organisasi GP Ansor secara Iblas, konsekwen dan bertanggung jawab.
5. Senantiasa tunduk dan patuh kepada pimpinan serta memegang teguh disiplin.








TEKNIS PEMBENTUKAN SATUAN KOORDINASI
PEDOMAN ADMINISTRASI DAN ATRIBUT BANSER

A.    TENIS PEMBENTUKAN SATUAN KOORDINASI DAN ATRIBUT BANSER
Dalam membentuk satuan koordinasi Banser disenua tingkatan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Dalam memilih Kepala Satuan Koordinasi diangkat dan atau dipilih berdasarkan Rapat Pengurus Harian GP Ansor.
2.    Kepala Satuan Koordinasi dipilih dari salah satu unsur Ketua / Wakil Ketua GP Ansor disemua tingkatan.
3.    Kepala Satuan Koordinasi terpilih, memilih seorang Wakil Kepala dengan persetujuan Ketua GP Ansor  disemua tingkatan
4.    Kepala dan Wakil Kepala menyusun Asisten / Biro
5.    Pengesahan Satuan Koordinasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan GP Ansor disemua tingkatan.
6.    Pelantikan / Pengukuhan Satuan Koordinasi disemua tingkatan dilakukan oleh Pengurus Pimpinan GPAnsor
7.    Syarat menjadi Kepala dan Wakil Kepala Satuan Koordinasi :
a.    Bertaqwa kepada Allah SWT
b.    Memegang teguh faham Islam Ahlussunah wal jama’ah
c.    Berahklak mulya, Disiplin, bertanggung jawab dan loyal terhadap organisasi
d.    Menjadi salah satu ketua / Wakil ketua GP Ansor

B.    PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI
Penanggung jawab administrasi adalah sekertaris selaku pengendali sekretariat Banser dan yang harus dipenuhi adalah :
1.    Kop Surat / Amplop
2.    Stempel
3.    Papan Nama
4.    Sekretariat / Markas Banser
5.    Buku Induk Anggota
6.    Perlengkapan administrasi lainnya

1.    Kop surat dan Amplop dengan ketentuan :
a.    Dari kertas HVS 70/80 gram warna putih ukuran folio
b.    Kepala Surat terdiri dari : Lambang banser warna penuh dibawahnya kode wilayah sesuai tingkatan masing – masing
c.    Kepala Surat Tengah : SATUAN KOORDINASI NASIONAL, WILAYAH, CABANG, RAYON, KELOMPOK sesuai tingkatanya,  dibawahnya BANSER, selanjutnya nama pusat/ provinsi/ kabupaten/ Kecamatan/ Desa/ kelurahan atau sebutan lain, juga memuat alamat sekretariat dengan huruf lebih kecil, terakhir ditutup dengan garis, semuanya dicetak dengan warna hitam (contoh terlampir)
d.    Amplop surat Banser dari bahan kertas`hvs 70/60 warnah putih ukuran lebar 11 Cm Panjang 23 cm. Kop Amplop sama dengan cetakan kepala surat.
2.    Stempel
a.    Terbuat dari karet yang memadahi dengan bentuk segi lima sama sisi dengan diameter 3,5 Cm.
b.    Dilingkaran stempel atas bertuliskan SATUAN KOORDINASI NASIONAL/ WILAYAH/ CABANG/ RAYON/ KELOMPOK sesuai tingkat kedudukanya dan dibagian tengah terdapat logo banser dengan kode wilayah sesuai domisili. Sesuai kode pimpinan GP Ansor disemua tingkatan, dibawahnya : PUSAT,/ PROPINSI/ KABUPATEN/ KECAMATAN/ DESA
c.    Warna tinta stempel ungu (Violet) (Contoh Stempel Terlampir)
d.    Stempel dibuat oleh masing – masing Satuan Koordinasi sesuai tingkat organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini. Contoh Terlampir)
3.    Papan Nama
a.    Papan nama memuat : Logo Banser, Satuan Koordinasi sesuai tingkatannya, alamat sekertariat.
b.    Bahan dari plat alumunium/seng yang layak dengan warna dasar putih tulisan hitam.
c.    Papan nama dipasang didepan kantor secretariat markas.
d.    Ukuran papan nama:
1.    Satkornas : 125 X250 Cm
2.    Satkorwil/satkorcab : 100 X 160 Cm
3.    Satkoryon / satkorkel : 90 X 120 Cm
4.    Sekertariat / Markas Banser

a.    Sekretariat Banser menyatu dengan sekretariat GP. Ansor  di semua tingkatan
b.    Sekretariat Banser harus  memiliki ruang khusus  di sekretariat GP Ansor untuk mendukung aktifitas Banser  yang disiapkan oleh Pimpinan GP. Ansor
c.    Dalam mendukung kegiatan administrasi sehari – hari Satuan Koordinasi menyiapkan sendiri kebutuhan administrasi Banser.
d.    Apabila belum disediakan ruang khusus disekertariat GP Ansor maka sekertariat Banser boleh menempati  diluar sekertariat GP Ansor dengan sepengetahuan ketua GP Ansor
e.    Sekertariat Banser dilengkapi meja,  dan peralatan dan peralatan lain yang mendukung sekertariat.

5.     Buku Induk Anggota
a.    Setiap jenjang Satuan Koordinasi wajib memiliki Buku Induk Anggota Banser
b.    Buku Induk Anggota Banser memuat : Nomor Urut, No Induk Anggota, Tanggal Masuk, Pas Foto ukuran 3X4 (seragam Banser) Nama, Tempat tanggal Lahir, Keterangan.
c.    Setiap anggota Banser harus tercatat dalam buku induk Anggota Banser.

6.    Perlengkapan Administrasi
a.    Perlengkapan administrasi yang harus disiapkan disemua jenjang Satuan Koordinasi diantaranya : Buku Induk Anggota, Buku Agenda keluar masuk, Buku catatan barang – barang inventaris organisasi baik bergerak maupun tidak bergerak dan buku catatan lain.
b.    Barang – barang dokumentasi dan barang bergerak atau tidak bergerak yang menjadi asset organisasi harus dicatat dengan baik, sampai mutasi yang dipinjam atau dipakai oleh pribadi atau pihak lain harus disertai bukti pemakaiannya, semuanya dicatat dalam buku khusus yang mengatur tentang inventaris barang.
c.    Menyediakan piagam dan sertifikat pelatihan.( Contoh terlampir)

C.    ATRIBUT BANSER
Atibut Banser adalah seluruh alat perlengkapan yang merupakan alat perlengkapan personil Banser, alat peraga,Alat penunjang AdministrasiBanser, yang merupakan alat/atribut kehormatan organisasi terdiri dari :
1.    Lambang Banser
2.    Mars GP Ansor
3.    Mars Banser (Dalam Proses)
4.    Panji Banser dan Bendera Banser
5.    Lencana, Emblem dan Badge Banser
6.    Pakaian Seragam Banser, Baret, Muts, Topi Lapangan Banser
7.    Kartu Tanda Anggota (KTA) Banser
8.    Piagam dan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Banser
9.    Stempel, Kop Surat, Papan Nama, dan Kantor Sekertariat / Markas Besar

1.    Lambang Banser
Bentuk dan arti lambing Banser terlampir

2.    Mars GP Ansor
Dinyayikan dalam acara – acara resmi Banser, Baik yang bersifat internal maupun eksternal (teks terlampir)

3.    Mars Banser
Dalam proses penyelesaian

4.    Panji Banser dan Bendera Banser
a.    Panji banser terbuat dari bahan bludru atau kain saten warna putih dengan diberi rumbai warna kuning keemasan pada sisi pinggirnya
b.    Posisi lambang Banser berada ditengah panji, lambang dibordir warna penuh dengan ukuran : 90 X 120 Cm.
c.    Setiap Jajaran Satuan Koordinasi hanya memiliki satu Panji Banser
d.    Panji Banser digunakan dalam acara – acara resmi organisasi yang bersifat internal maupun external
e.    Bendera Banser terbuat dari bahan kain katun/ saten/ polyster warna putih, tidak pakai rumbai lambang Bangser warna penuh berada di tengah bendera, proses sablon atau digital printing dengan ukuran ukuran kecil : 60 X 90 Cm, di bawah lambang Banser terdapat tulisan SATKORNAS BANSER/ SATKORWIL/ SATKORCAB BANSER/ SATKORYON BANSER/ SATKORKEL BANSER diikuti dengan nama kedudukan wilayah satuannya, ukuran standar : 90 X 120Cm, ukuran medium : 100 X 150 Cm, untuk ukuran yang lebih besar bisa dibuat sesuai dengan kebutuhan.
f.    Bendera Banser digunakan acara-acara resmi, kegiatan – kegiatan organisasi dan acara/ organisasi lain yang dipandang layak dan pantas

5.    Lencana, Emblem dan Badge Banser
a.    Lencana Banser adalah atribut Banser yang terdiri dari : seluruh lencana yang diperoleh dari hasil kecakapan khusus secara pribadi baik didapat sebelum menjadi anggota Banser maupun sesudah menjadi anggota Banser, disamping juga ada lencana tanda jabatan kepala/ Wakil Kepala Satuan Koordinasi.
b.    Emblim Banser adalah Lambang Banser yang ditempelkan pada Baret/Muts.
c.    Badge Banser terdiri dari :
•    Lambang Banser
•    Segitiga terjun Payung
•    Perisai Merah putih
•    Nama Dada
•    Tulisan Banser Di Dada
•    Lokasi Satuan Koordinasi (SATKORNAS, SATKORWIL, SATKORCAB, SATKORYON, SATKORKEL)
•    Lokasi tempat kedudukan Satuan Koordinasi (PUSAT, JAWA TENGAH, BOYOLALI, NGEMPLAK, NGARGOREJO)
•    Lencana kecakapan Pribadi
•    Lencana Jabatan
•    Emblim Baret dan Muts

6.    Pakaian Seragam Banser, Baret, Muts, Topi Lapangan Banser
a.    Pakaian Seragam terdiri dari : Pakain Dinas Harian,  (PDH), Pakaian Dinas Lapangan 1 (PDL 1), Pakaian Dinas Lapangan 2 (PDL 2)
b.    Bahan dan model disesuaikan dengan yang tertuang dalam Penjabaran PO Banser.
c.    Penempatan Badge disesuaikan dengan yang tertera dalam lampiran tata cara penempatan badge pakaian Banser.
d.    Baret Banser warna hitam dari bahan kain laken (Kain baret) ditempel emblem bisa dari bahan kuningan atau kain border dengan ketentuan sesuai contoh terlampir.
e.    Muts / peci Baser dibuat dari kain katun tebal warna dasar hitam, diberi list (garis) warna kuning emas, dibagian atas warna hijau, pada sisi kiri ditempel lambang Banser terbuat dari kuningan ukuran 2 x2 Cm
f.    Topi lapangan dibuat dari kain warna hitam / loreng / sesuai warna seragam Banser, bagian depan di tempel lambang Banser dari kain bordir warna penuh ukuran 5 X 5 Cm.
g.    Sepatu Banser
7.    Kartu Tanda Anggota (KTA) Banser
a.    Kartu Tanda Anggota Banser disingkat (KTA) BANSER terbuat dari plastik vinil yang memuat : nomor anggota, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal. Contoh desain terlampir
b.     Format, prosedur pengadaan dan penerbitan telah diatur dalam PO BANSER.
8.    Piagam dan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Banser
a.    Piagam dan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Banser terbuat dari bahan kertas manila dengan ketebalan minimal 240 gram warna dasar putih ukuran folio atau A4
b.    Setiap anggota Banser yang telah mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Banser berhak mendapatkan sertifikat atau piagam.
c.    Format dan bentuk piagam sertifikat terlampir.
9.    Stempel, Kop Surat, Papan Nama, dan Kantor Sekertariat / Markas Besar
a.    Stempel, Kop Surat, Papan Nama, dan Kantor Sekertariat / Markas Besar contoh desain terlampir.





   



PERATURAN DISIPLIN BANSER
BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal   1
 Dalam Peraturan Banser ini yang dimaksud dengan :
1.    Peraturan Disiplin adalah peraturan yang mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota Banser yang apabila kewajiban tidak di taati atau larangan dilanggar akan dikenakan sanksi.
2.    Anggota Banser adalah anggota Ansor merupakan warga Negara Indonesia yang karena status dan kedudukannya termasuk dalam wadah organisasi Barisan Ansor Serbaguna ( BANSER ).
3.    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan atau perbuatan anggota Banser yang bertentangan dengan kaidah agama Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah dan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Disiplin Banser.
4.    Sanksi disiplin adalah tindakan yang dikenakan terhadap anggota Banser yang melanggar disiplin.
5.    Atasan adalah seorang yang karena kedudukan atau wewenang tanggung jawabnya lebih tinggi daripada yang bersangkutan.
6.    Atasan langsung adalah Kepala atau pejabat yang melakukan atau mempunyai wewenang komando langsung yang lebih tinggi dari pada yang bersangkutan baik teknis atau administratif.
7.    Bawahan adalah seorang yang karena jabatan, kedudukan atau tanggung jawabnya lebih rendah dari pada yang bersangkutan.
8.    Perintah Kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang mengenai atau yang berhubungan dengan kedinasan.
9.    Keputusan mencakup pengertian penjatuhan, penguatan, pemberatan, peringatan, dan pembebasan ataupun pembebasan sangsi disiplin.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  2
Peraturan Disiplin Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) ini dimaksud untuk  :

a.    Menanamkan dan menegakkan anggota Banser.
b.    Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota Banser didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
c.    Menjadi sarana penegakan disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin Banser.

Pasal  3
 Sedangkan Peraturan disiplin Banser ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Barisan Ansor Serbaguna  ( Banser )
          Pasal  4
Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 2 dan pasal 3, setiap anggota  Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) diwajibkan untuk memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua ketentuan yang tercamtum dalam peraturan Disiplin Banser ini, sedangkan terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
           
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal  5
              Setiap anggota Barisan Ansor Serbaguna  ( Banser ) wajib  :
a.    Mejunjung  tinggi dan melaksanakan Perilaku Banser dan Nawa Prasetya Barisan Ansor Serbaguna  ( Banser )
b.    Menjunjung tinggi, memahami, menghayati, dan mengamalkan ideologi Negara pancasila dan UUD 1945 serta mentaati semua hukum yang berlaku di Negara  kesatuan Republik Indonesia .
c.    Menjadi tauladan bagi umum dalam penampilan sikap hormatnya kepada Bendera Sang Merah Putih, Lagu – lagu kebangsaan Indonesia Raya, President dan Wakil President, Panji-panji Ansor, Panji-panji Nadhatul Ulama, Lambang-lambang instansi Pemerintah dan pejabat-pejabat tinggi Negara.
d.    Mentaati setiap perintah dinas yang diberikan kepadanya dan melaporkan hasil penugasannya.
e.    Menjunjung tinggi program pemerintah dilingkungannya masing-masing.
f.    Berperan aktif dalam / untuk menjamin terwujudnya kebijaksanaan pemerintah didaerahnya masing-masing.
g.    Mendorong dan membatu meningkatkan kesadaran bela Negara dilingkungannya masing-masing.
h.    Mendorong dan membantu meningkatkan kesadaran bela Negara dilingkungannya masing-masing .
i.    Melapor keberangkatan dan kedatangan kepada atasannya sebelum maupun sesudah melaksanakan tugas-tugasnya.
j.    Pada waktu berpakaian seragam menyampaikan penghormatan sesuai dengan peraturan  Penghormartan Banser kepada  :
1)    Atasan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 nomor 5 dan atasan langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 1 nomor 6.
2)    Sesama anggota Banser sebagai perwujudan ikatan jiwa korsa               ( persatuan ) dalam memelihara kesatuan dan persatuan serta ketentraman di lingkungannya masing-masing.

BAB  IV
LARANGAN

Pasal  6
Anggota Barisan Ansor Serbaguna  ( Banser )Banser dilarang  :
a.    Menyia-nyiakan Nama Allah SWT, memaki, mengeluarkan perkataan kotor dan keji dalam kedinasan maupun diluar kedinasan.
b.    Melakukan hal-hal yang langsung ataupun tidak langsung dapat menurunkan kehormatan atau martabat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor, Banser,Pemerintah, Agama, bangsa dan Negara .
c.    Membocorkan atau maemanfaatkan  rahasia organisasi GP, Ansor –Banser Negara / kedinasan yang diketahui atau patut dimengerti olehnya untuk kepentingan pribadi atau fihak yang lain yang tidak berhak.
d.    Mendatangi tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik Barisan Ansor Serbaguna  ( Banser ) kecuali untuk kepentingan intelijen atau kedinasan.
e.    Menyalahgunakan barang-barang inventaris atau pinjaman mupun pakaian seragam Banser untuk kepentingan pribadi maupun golongan ataupun kelompok.
f.    Hidup boros, mempunyai hutang dimana-mana, menghamburkan uang, berjudi dan minum-minuman keras.
g.    Berbuat sewenang –wenang, mengambil damn atau memiliki barang sesuatu yang bukan haknya, yang berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman umum.
h.    Berpakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan PDPRT atau PO Banser.

BAB  V
SANKSI  DISIPLIN
Pasal  7
          Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) ang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6 adalah pelanggaran disiplin.               
 Pasal  8
          Dengan tidak menutup kemungkinan diberlakukannya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, setiap anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi disiplin oleh atasan yang berwenang.
                                                    Pasal  9
a.    Tingkat sangsi disiplin terdiri dari  :
1)    Sanksi disiplin ringan
2)    Sanksi disiplin sedang dan 
3)    Sanksi disiplin berat

b.    Jenis sanjsi disiplin ringan, terdiri dari :
1)    Tegoran Lisan
2)    Tegoran tertulis
c.    Jenis sanksi disiplin sedang, terdiri dari  :
1)    Pergeseran Jabatan
2)    Pemangguhan kesempatan memangku jabatan
3)    Penangguhan kesempatan mengikuti pendidikan dan atau kursus dii lingkungan garakan pemuda Ansor dan Banser.
4)    Penangguhan kesempatan ikut serta dalam kegiatan operasional, latihan dan kegiatan Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) dan Ansor

d.  Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari   :
1)    Pencabutan Kartu Tanda Anggota Ansor – Banser
2)    Pemberhentian sementara dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor,Banser
3)    Pemberhentian sementara dari Jabatan
4)    Pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan  

                                                  Pasal  10
a.    Sanksi disiplin ringan dijatuhka kepada Anggota Barisa Ansor Serbaguna ( Banser )  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5dan pasal 6 yang demikian ringan sifatnya sehingga sampai menghambat kelancaran kegiatan organisasi Barisa Ansor serbaguna pada umumnya.
b.  Sanksi disiplin sedang dijatuhkan pada anggota barisan Ansor serbaguna ( Banser ) yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 yang bersifat menghambat kegiatan organisasi Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) tetapi tidak sampai mencemarkan nama baik serta merusak citra baik Barisan Ansor serbaguna ( Banser ) dalam masyarakat.
c.  Sanksi disiplin berat dijatuhkan kepda anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6 yang berakibat mencemarkan nama baik serta merusak citra baik Barisan Ansor Serbaguna          ( Banser ) dalam masyarakat.
                                              
                                                Pasal  11
Atasan yang berhak menjatuhkan sanksi adalah disiplin adalah  :
a.  Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atau ketua ke bawah sampai dengan ketua ketua cabang GP Ansor mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal  9 huruf a ayat 3 dan huruf d.
b.  Kepala Banser  kebawah sampai dengan  Kasatkoryon sepanjang mengenai      jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksuddalam pasal 9 huruf a ayat 2 dan huruf c.
c.  Kepala staf  Banser  ke bawah sampai  dengan Kastaf  Cabang sepanjang mengenai  jenis sanksi disiplin  sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a ayat 1 dan huruf  b.
                                                Pasal   12    
           Sepanjang mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 4 huruf c kewenangannya pada ketua pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jatim.  
        Pasal  13
Tata  cara pemeriksaan dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut
a. Sebelum mejatuhkan sanksi disiplin, atasan yang berhak menjatuhkan sanksi, wajib memeriksa terlebuh dahulu anggota Barisan Ansor Serbaguna yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.
b.  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat a dilakukan :
1.    Secara lisan apabila atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan dikenakan salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 2
2.    Secara tertulis, apabila atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin yang dilakukan oleh anggota brisan ansor serbaguna ( Banser ) yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan dikenakan salah satu jenis sanksi disiplin sedang atau berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 3 dan ayat 4.
c.  Pemeriksaan terhadah anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dilakukan secara tertutup.
                                                      Pasal 14 
  Dalam melakukan pemeriksaan, atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain yang layak, apabila dianggap perlu.
                                                   Pasal 15
1.    Berdasarkn hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin memutuskan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang bersangkutan.
2.    Dalam keputusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 antara lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) ang bersangkutan.
                                                Pasal 16
1.    Anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) ang berdasarkan dari hasil penelitian dan pemeriksaan ternyata terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka kepadanya hanya dikenakan satu jenis sanksi disiplin.
2.    Anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang perna mendapat sanksi disiplin dan kemudian melakukan pelanggaran disiplin yng bersifat sama, kepadanya dikenakan sanksi disiplin yang lebih berat dari sanksi disiplin terakhir yang perna diterimanya.
                                                  Pasal 17
1.    Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) butir (a) dinyatakan secara lisan dan disampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin anggota Barisan ansor serbaguna (Banser ) yang bersangkutan.
2.    Jenis sanksi disiplin sebagaimana dimksud dalam pasal 9 ayat (2) butir (b) dinyatakan secara lisan dan disanmpaikan oleh atasa yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang bersangkutan.
3.    Smua jenis sanksi didiplin sebagaiman dimaksud dalam pasal   9 ayat (3) dan ayat ( 3 ) dan ayat (4 ) ditetapkan dengan surat keputusan disampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan saksi disiplin kepada anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser ) yang bersangkutan.
4.    Sanksi disiplin yang dikenakan kepada setiap anggota  Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) dicatat dalam buku sanksi disiplin.
                                           
                                                   Pasal 18
Pengajuan keberatan dilakukan sebagai berikut :
a.  Dapat diajukan oleh semua anggota Barisan Ansor Serbaguna  ( Banser ) yang dikenakan sanksi  disiplin sebagaimana diatur dalam pasal  9 ayat ( 4 ) butir (c ).
b.  Pengajuan keberatan pada butir a pasal ini diajukan kepada atasan yang berhak   menjatuhkan disiplin dengan ketentuan sebagai berikut   :
1.    Untuk sanksi disiplin ringan dalam jangka waktu 2 x 24  jam
2.    Untuk sanksi disiplin sedang dalam jangka waktu 4 x 24 jam
3.    Untuk sanksi disiplin berat dalam jangka waktu    8 x 24 jam
c.  Jangka waktu mengajukan keberatan tersebut pada butir b pasal ini mulai dihitung sesudah 2 (dua ) hari ang mengajukan keberatan menerima keputusan sanksi disiplin.
                                                         Pasal  19 
1.    Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) diajukan secara tertulis melalui saluran hirarki langsung.
2.    Dalam surat keberatan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dimuat alasan – alasan dari keberatan itu.
                               
                                                   Pasal   20 
              Setiap atasan yang berhak menerima surat keberadaan atas sanksi disiplin, wajib menyampaikan kepada atasan dari atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin melalui saluran hirarki di dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya surat keberadaan itu .           
                                                   Pasal  21
1.    Atasan yang telah menjatuhkan sanksi disiplin wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan.
2.    Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini diberikan secara tertulis dan disampaikan kepada atasannya dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya surat keberatan itu .
                                                Pasal  22
1.    Atasan dari atasan yang telah menjatuhkan sanksi disiplin telah menerima surat keberatan wajib mengambil keputusan dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai ia menerima keneratan itu .
2.    Apabila dipandang perlu, maka atasan dari atasan yang telah mengajukan sanksi disiplin dapat memanggil dan mendengar keterangan pejabat yag telah menjatuhkan sanksi disiplin yang bersangkutan, anggota Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) yang dikenakan sanksi disiplin dan atau orang lain yang dinggap perlu.
    Pasal   23
1.    Atasan dari atasan yang telah menjatuhkan sanksi disiplin dapat memperkuat,mempercerpat, memperingan, membebaskan dari sanksi atau membatalkan putusan yang telah dikenakan.
2.    Penguatan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan syarat keputusan.
3.    Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat diajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau pejabat yang mendapat pendelegasian untuk itu.
                                                     Pasal  24 
1.    Keputusan dimaksud pasal berlaku sejak tanggal disampaikan oleh atasan yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, terkecuali bilamana diajukan keberatan terhadap keputusan dimaksud.
2.    Apabila diajukan keberatan, mulai berlaku sejak tanggal diterimanya keputusan atasan dari atasan yang telah menjatuhkan sanksi disiplin.
3.    Apabila dlam jangk waktu sebgaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), pengajuan keberatan tidaj diajukan sesuai ketentuan dalam pasal 18 ayat (2)  dan pasal 19, makakeputusan sanksi disiplin mulai berlaku sejak hari berikutnya dari tenggang waktu yang ditentukan dilampaui.
4.    Apabilaanggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser )  yang dikenakan sanksi disiplin tidak hadir pada waktu peyampaian sanksi disiplin, makasanksi disiplin itu mualai berlaku sejak dari hari berikutnya tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 18 ayat (2) dilampaui.
                                                     BAB VII
                               KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
                                                     Pasal  25
    Perubahan penambahan dan pencabutan ketentuan-ketentuan yang tercamtum dalam peraturan disiplin Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ini dilakukan dengan surat keputusan Kepala Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) . 
                                                     Pasal  26
Hal-hal yang cukupdiatur dalam peraturaN Disiplin Barisan Ansor Serba guna (Banser ) ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan sendiri.                            
                                          BAB VIII
                                         PENUTUP
                                          Pasal  27
Peraturan disiplin Barisan Ansor Serba guna ( Banser ) ini berlaku bagi anggotaBarisan Ansor Serbaguna ( Banser )
                                     Pasal  28
    Peraturan Disiplin Barisan Ansor Serbaguna  ( Banser ) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KONFERENSI BESAR XVIII
GERAKAN PEMUDA ANSOR  TAHUN 2012
                  PIMPINAN KOMISI E


KETUA                                                SEKRETARIS


                       Imron Rosyadi Hamid                        H. Imam Kusnin Ahmad SH          




Tidak ada komentar:

Posting Komentar